REGULASI YANG BERKAITAN DENGAN
KERJA SAMA PEMERINTAH DI BIDANG PERUMAHAN
1. REGULASI
SECARA NASIONAL
UU NO 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN
PERMUKIMAN
Pada
UU ini terdapat beberapa garis besar hal-hal yang dibahas, antara lain:
·
Tugas
pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kota dalah hal pembinaan, maupun
wewenang.
·
Penyelenggaraan
rumah dan perumahan untuk memenuhi kebutuhan rumah.
·
Perencanaan
dan perancangan rumah yang mencakup prasarana, sarana, dan utilitas.
·
Penyelenggaraan
wilayah pemukiman baik perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, serta
pengendalian kawasan pemikiman
·
Pemiliharaan
dan perbaikan yang mana dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan
perorangan
·
Pencegahan
peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh
·
Pendanaan
dan system pembiayaan
Dan
dibawah ini adalah penjelasan lebih rincinya.
Pasal
13 menyebutkan tugas Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan mempunyai tugas:
a. merumuskan dan menetapkan
kebijakan dan strategi nasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
b.
merumuskan
dan menetapkan kebijakan nasional tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil
rekayasa teknologi di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
c.
merumuskan
dan menetapkan kebijakan nasional tentang penyediaan Kasiba dan Lisiba;
d.
mengawasi
pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional di bidang perumahan dan kawasan
permukiman;
e.
menyelenggarakan
fungsi operasionalisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional
penyediaan rumah dan pengembangan lingkungan hunian dan kawasan permukiman;
f.
mengalokasikan
dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR;
g.
memfasilitasi
penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat, terutama bagi MBR;
h.
memfasilitasi
pelaksanaan kebijakan dan strategi pada tingkat nasional;
i.
melakukan
dan mendorong penelitian dan pengembangan penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman;
j.
melakukan
sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi keahlian kepada orang
atau badan yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
dan
k.
menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Pasal
14 menyebutkan tugas Pemerintah provinsi dalam melaksanakan pembinaan mempunyai
tugas:
a. merumuskan dan menetapkan
kebijakan dan strategi pada tingkat provinsi di bidang perumahan dan kawasan
permukiman dengan berpedoman pada kebijakan nasional;
b.
merumuskan
dan menetapkan kebijakan provinsi tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil
rekayasa teknologi di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman
pada kebijakan nasional;
c.
merumuskan
dan menetapkan kebijakan penyediaan Kasiba dan Lisiba lintas kabupaten/kota;
d.
mengawasi
pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional pada tingkat provinsi di bidang
perumahan dan kawasan permukiman;
e.
menyelenggarakan
fungsi operasionalisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan provinsi
penyediaan rumah, perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan
permukiman;
f.
menyusun
rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman lintas kabupaten/kota;
g.
memfasilitasi
pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan
permukiman pada tingkat provinsi;
h.
mengalokasikan
dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR;
i.
memfasilitasi
penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat, terutama bagi MBR;
dan
j.
memfasilitasi
pelaksanaan kebijakan dan strategi pada tingkat provinsi.
j.
Pasal 15 menyebutkan tugas Pemerintah
kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan mempunyai tugas:
a. menyusun dan melaksanakan
kebijakan dan strategi pada tingkat kabupaten/kota di bidang perumahan dan
kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dan
provinsi;
b.
menyusun
dan melaksanakan kebijakan daerah dengan berpedoman pada strategi nasional dan
provinsi tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di
bidang perumahan dan kawasan permukiman;
c.
menyusun
rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman pada
tingkat kabupaten/kota;
d.
menyelenggarakan
fungsi operasionalisasi dan koordinasi terhadap pelaksanaan kebijakan
kabupaten/kota dalam penyediaan rumah, perumahan, permukiman, lingkungan
hunian, dan kawasan permukiman;
e.
melaksanakan
pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan
industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan
lokal yang aman bagi kesehatan;
f.
melaksanakan
pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan,
kebijakan, strategi, serta program di bidang perumahan dan kawasan permukiman
pada tingkat kabupaten/kota;
g.
melaksanakan
kebijakan dan strategi pada tingkat kabupaten/kota;
h.
melaksanakan
peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
i.
melaksanakan
peningkatan kualitas perumahan dan permukiman;
j.
melaksanakan
kebijakan dan strategi daerah provinsi dalam penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan nasional;
k.
melaksanakan
pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan
permukiman;
l.
mengawasi
pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional dan provinsi di bidang perumahan
dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
m.
mengalokasikan
dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR;
n.
memfasilitasi
penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat, terutama bagi MBR;- (yang kemudian diatur dalam PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2016 TENTANG PEMBANGUNAN PERUMAHAN
MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH)
o.
menetapkan
lokasi Kasiba dan Lisiba; dan
p. memberikan pendampingan bagi
orang perseorangan yang melakukan pembangunan rumah swadaya.
p.
Pasal
19 (2) menyebutkan Penyelenggaraan rumah
dan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau setiap orang untuk menjamin hak setiap
warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak
dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
Pasal
20 (1) menyebutkan Penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 meliputi:
a. perencanaan perumahan;
b.
pembangunan
perumahan;
c.
pemanfaatan
perumahan; dan
d. pengendalian perumahan.
(2)
Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup rumah atau perumahan
beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Pasal
21 (6) menyebutkan Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan
dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. (7) Rumah swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat memperoleh bantuan dan kemudahan dari
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. (8) Rumah khusus dan rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dan huruf e disediakan oleh
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Pasal
33 (1) menyebutkan Pemerintah daerah wajib memberikan
kemudahan perizinan bagi badan hukum yang mengajukan rencana pembangunan
perumahan untuk MBR.
Pasal
47 (1) menyebutkan Pembangunan
prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau setiap orang.
Pasal
54 menyebutan bahwa Untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR, Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah wajib
memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan
pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan. Kemudahan pembangunan
dan perolehan rumah berupa:
a.
subsidi perolehan rumah;
b.
stimulan rumah swadaya;
c.
insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan;
d.
perizinan;
e.
asuransi dan penjaminan;
f.
penyediaan tanah;
g.
sertifikasi tanah; dan/atauh. prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Pasal
64(4) Perencanaan kawasan permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, dan setiap orang.
Pasal
70 menyebutan Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam perencanaan
pengembangan lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan, pembangunan lingkungan
hunian baru perkotaan dan perdesaan, dan pembangunan kembali lingkungan hunian
perkotaan dan perdesaan.
Pasal
75 Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengembangan lingkungan hunian,
pembangunan lingkungan hunian baru, dan pembangunan kembali lingkungan hunian.
Pasal
80 Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam
pemanfaatan hasil pengembangan
lingkungan hunian, pembangunan lingkungan hunian baru, dan pembangunan kembali
lingkungan hunian di perkotaan atau perdesaan.
Pasal
81 menyebutan (1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya
bertanggung jawab melaksanakan pengendalian
dalam penyelenggaraan kawasan permukiman.
Pasal
86 (3) menyebutan Pemeliharaan dan
perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau setiap orang.
Pasal
87 menyebutan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan perbaikan prasarana,
sarana, dan utilitas umum di perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan
kawasan permukiman.
Pasal
89 (1) menyebutan Pemeliharaan
prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk perumahan, dan permukiman wajib
dilakukan oleh pemerintah daerah dan/atau setiap orang. (2) Pemeliharaan sarana dan utilitas umum untuk
lingkungan hunian wajib dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau badan hukum. (3) Pemeliharaan
prasarana untuk kawasan permukiman wajib dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau badan hukum.
Pasal
92 (2) menyebutan Perbaikan prasarana,
sarana, dan utilitas umum untuk perumahan dan permukiman wajib dilakukan
oleh pemerintah daerah dan/atau setiap orang. (3) Perbaikan sarana dan utilitas umum untuk lingkungan hunian wajib
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang. (4) Perbaikan prasarana untuk kawasan
permukiman wajib dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan
hukum.
Pemerintah
harus melakukan pencegahan terhadap
tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru pada
Pasal 95 (5) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang.
Pasal
105 menyebutan (1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya
bertanggung jawab atas ketersediaan tanah
untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
(2)
Ketersediaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penetapannya di dalam rencana tata ruang wilayah
merupakan tanggung jawab pemerintahan daerah.
Pasal
110 menyebutan Dalam pembangunan rumah umum dan rumah swadaya yang didirikan di
atas tanah hasil konsolidasi, Pemerintah
wajib memberikan kemudahan berupa:
a.
sertifikasi hak atas tanah;
b.
penetapan lokasi;
c.
desain konsolidasi; dan
d.
pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Pasal
126 (1) menyebutan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memberikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk pembangunan dan perolehan
rumah umum dan rumah swadaya bagi MBR
PP NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal
7 (1) menyebutan Dalam hal penyelenggaraan Perumahan bagi MBR, Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah dapat
memberikan fasilitasi terhadap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan
Perumahan.
Pasal
12 (1) menyebutan Perencanaan dan
perancangan Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a
dilakukan untuk:
a. menciptakan Rumah yang
layak huni;
b. mendukung upaya pemenuhan
kebutuhan Rumah oleh masyarakat dan Pemerintah;
Pasal
24 (1) menyebutan Peningkatan kualitas
Perumahan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang.
Pasal
29 (1) menyebutan Harga sewa bagi Rumah
sewa yang pembangunannya memperoleh kemudahan dari Pemerintah dan
Pemerintah Daerah ditetapkan oleh kepala daerah sesuai kewenangannya
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal
31 (2) menyebutan Pengendalian Perumahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah dalam bentuk:
a.
perizinan;
b.
penertiban; dan/atau
c.
penataan.
Pasal
32 menyebutan Pengendalian Perumahan
oleh Pemerintah dilakukan melalui penetapan-norma, standar, prosedur, dan
kriteria.
Pasal
37 menyebutan (1) Pemerintah wajib
memenuhi kebutuhan Rumah bagi MBR. (2) Untuk memenuhi kebutuhan Rumah bagi
MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan pembangunan dan
perolehan Rumah melalui program perencanaan pembangunan Perumahan secara
bertahap dan berkelanjutan. (3) Kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan
perolehan Rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a.
subsidi
perolehan Rumah;
b.
stimulan
Rumah swadaya;
c.
insentif
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan;
d.
perizinan;
e.
asuransi
dan penjaminan;
f.
penyediaan
tanah;
g.
sertifikasi
tanah; dan/atau
h.
Prasarana,
Sarana, dan Utilitas Umum.
Pasal
58 (2) menyebutan Perencanaan kawasan
Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang.
Perencanaan pembangunan
lingkungan Hunian Baru
pada Pasal 63 c. arahan penyediaan tanah Permukiman baru perkotaan yang
dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang;
Perencanaan penyediaan lokasi
permukiman, dan PSU,
disediakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan /atau setiap orang , pada
pasal 72.
Perencanaan Pembangunan
kembali
dilakukan dengan cara penyusunan rencana rehabilitasi, rencana rekonstruksi ,
dan rencana peremajaan yang rahan pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau
setiap orang.
Pasal
74 (3) Pembangunan kawasan Permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan/atau Badan Hukum. (4) Pembangunan kawasan Permukiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sinkronisasi
program dan anggaran pembangunan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan/atau Badan Hukum.
Pasal
80 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam pengendalian dalam
penyelenggaraan kawasan Permukiman.
Pasal
91 (2) Pembangunan Prasarana, Sarana,
dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah; Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang.
(3) Dalam pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan
Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui
kerja sama antara:
a.
Pemerintah dengan Pemerintah Daerah;
b.
Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah lainnya;
c.
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan Badan Hukum; dan/atau
d.
Badan Hukum dengan Badan Hukum lainnya
Pasal
92 (3) Pemeliharaan dan perbaikan
dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau setiap orang
Pasal
93 (1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan penyusunan pedoman pemeliharaan Rumah serta Prasarana, Sarana, dan
Utilitas Umum di Perumahan, Permukiman, Lingkungan Hunian dan kawasan Permukiman
(1)
Pemeliharaan Prasarana, Sarana, dan
Utilitas Umum untuk Perumahan, dan Permukiman wajib dilakukan oleh
Pemerintah Daerah dan/atau setiap orang.
(2)
Pemeliharaan Sarana dan Utilitas Umum
untuk Lingkungan Hunian wajib dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan/atau Badan Hukum.
(3)
Pemeliharaan Prasarana untuk kawasan
Permukiman wajib dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah,
dan/atau Badan Hukum.
Pasal
98 menyebutan (1) Perbaikan Prasarana,
Sarana, dan Utilitas Umum untuk Perumahan dan Permukiman wajib dilakukan .
Pasal
106 menyebutan (2) Penetapan lokasi
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului
proses pendataan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat.
(4) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan perencanaan penanganan Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh yang dilakukan oleh Pemerintah kabupaten/kota, khusus
untuk DKI Jakarta oleh gubernur.
Pasal
112 (7) Peningkatan kualitas terhadap
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
dengan melibatkan peran masyarakat.
Pasal
119
(1)
Pembentukan kelompok swadaya masyarakat
dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
PERMEN NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN
PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN
PERMUKIMAN DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Pada
peraturan ini dijelaskan lebih rinci mengenai bagaimana penyusunan RP3KP Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota bertujuan sebagai acuan dalam penyusunan
RP3KP oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang
sebelumnya jika di UU No 11 Tahun 2011 hanya disebutkan secara singkat.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.slideshare.net/OswarMungkasa/peran-pemerintah-pusat-dan-daerah-dalam-perumahan-swadaya
http://www.perumnas.co.id/download/prodhukum/undang/UU-01-2011%20PERUMAHAN%20DAN%20KAWAAN%20PERMUKIMAN.pdf
https://fatahiq.wordpress.com/2014/11/06/perumahan-dan-pemukiman-serta-penataan-ruang/
Komentar
Posting Komentar