REGULASI YANG BERKAITAN DENGAN KERJA SAMA PEMERINTAH DI BIDANG PERUMAHAN

REGULASI YANG BERKAITAN DENGAN
KERJA SAMA PEMERINTAH DI BIDANG PERUMAHAN

1.    REGULASI SECARA NASIONAL
UU NO 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pada UU ini terdapat beberapa garis besar hal-hal yang dibahas, antara lain:
·         Tugas pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kota dalah hal pembinaan, maupun wewenang.
·         Penyelenggaraan rumah dan perumahan untuk memenuhi kebutuhan rumah.
·         Perencanaan dan perancangan rumah yang mencakup prasarana, sarana, dan utilitas.
·         Penyelenggaraan wilayah pemukiman baik perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, serta pengendalian kawasan pemikiman
·         Pemiliharaan dan perbaikan yang mana dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan perorangan
·         Pencegahan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh
·         Pendanaan dan system pembiayaan
Dan dibawah ini adalah penjelasan lebih rincinya.
Pasal 13 menyebutkan tugas Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan mempunyai tugas:
a.       merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi nasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
b.      merumuskan dan menetapkan kebijakan nasional tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
c.       merumuskan dan menetapkan kebijakan nasional tentang penyediaan Kasiba dan Lisiba;
d.      mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
e.       menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional penyediaan rumah dan pengembangan lingkungan hunian dan kawasan permukiman;
f.        mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR;
g.       memfasilitasi penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat, terutama bagi MBR;
h.      memfasilitasi pelaksanaan kebijakan dan strategi pada tingkat nasional;
i.         melakukan dan mendorong penelitian dan pengembangan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
j.         melakukan sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi keahlian kepada orang atau badan yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; dan
k.       menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Pasal 14 menyebutkan tugas Pemerintah provinsi dalam melaksanakan pembinaan mempunyai tugas:
a.       merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi pada tingkat provinsi di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan nasional;
b.      merumuskan dan menetapkan kebijakan provinsi tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan nasional;
c.       merumuskan dan menetapkan kebijakan penyediaan Kasiba dan Lisiba lintas kabupaten/kota;
d.      mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional pada tingkat provinsi di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
e.       menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan provinsi penyediaan rumah, perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman;
f.        menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman lintas kabupaten/kota;
g.       memfasilitasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat provinsi;
h.      mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR;
i.         memfasilitasi penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat, terutama bagi MBR; dan
j.         memfasilitasi pelaksanaan kebijakan dan strategi pada tingkat provinsi.
j.
 Pasal 15 menyebutkan tugas Pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan mempunyai tugas:
a.       menyusun dan melaksanakan kebijakan dan strategi pada tingkat kabupaten/kota di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dan provinsi;
b.      menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah dengan berpedoman pada strategi nasional dan provinsi tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
c.       menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
d.      menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi terhadap pelaksanaan kebijakan kabupaten/kota dalam penyediaan rumah, perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman;
e.       melaksanakan pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal yang aman bagi kesehatan;
f.        melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, kebijakan, strategi, serta program di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
g.       melaksanakan kebijakan dan strategi pada tingkat kabupaten/kota;
h.      melaksanakan peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
i.         melaksanakan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman;
j.         melaksanakan kebijakan dan strategi daerah provinsi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan nasional;
k.       melaksanakan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
l.         mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional dan provinsi di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
m.    mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR;
n.      memfasilitasi penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat, terutama bagi MBR;- (yang kemudian diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2016 TENTANG PEMBANGUNAN PERUMAHAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH)
o.      menetapkan lokasi Kasiba dan Lisiba; dan
p.      memberikan pendampingan bagi orang perseorangan yang melakukan pembangunan rumah swadaya.
p.
Pasal 19 (2) menyebutkan Penyelenggaraan rumah dan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau setiap orang untuk menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.

Pasal 20 (1) menyebutkan Penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a.       perencanaan perumahan;
b.      pembangunan perumahan;
c.       pemanfaatan perumahan; dan
d.      pengendalian perumahan.
(2) Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup rumah atau perumahan beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Pasal 21 (6) menyebutkan Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. (7) Rumah swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat memperoleh bantuan dan kemudahan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. (8) Rumah khusus dan rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e disediakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Pasal 33 (1) menyebutkan Pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan perizinan bagi badan hukum yang mengajukan rencana pembangunan perumahan untuk MBR.
Pasal 47 (1) menyebutkan Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang.

Pasal 54 menyebutan bahwa Untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan. Kemudahan pembangunan dan perolehan rumah berupa:
a. subsidi perolehan rumah;
b. stimulan rumah swadaya;
c. insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
d. perizinan;
e. asuransi dan penjaminan;
f. penyediaan tanah;
g. sertifikasi tanah; dan/atauh. prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Pasal 64(4) Perencanaan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang.

Pasal 70 menyebutan Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam perencanaan pengembangan lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan, pembangunan lingkungan hunian baru perkotaan dan perdesaan, dan pembangunan kembali lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan.
Pasal 75 Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengembangan lingkungan hunian, pembangunan lingkungan hunian baru, dan pembangunan kembali lingkungan hunian.

Pasal 80 Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam pemanfaatan hasil pengembangan lingkungan hunian, pembangunan lingkungan hunian baru, dan pembangunan kembali lingkungan hunian di perkotaan atau perdesaan.

Pasal 81 menyebutan (1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab melaksanakan pengendalian dalam penyelenggaraan kawasan permukiman.

Pasal 86 (3) menyebutan Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang.

Pasal 87 menyebutan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan perbaikan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman.

Pasal 89 (1) menyebutan Pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk perumahan, dan permukiman wajib dilakukan oleh pemerintah daerah dan/atau setiap orang. (2) Pemeliharaan sarana dan utilitas umum untuk lingkungan hunian wajib dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan hukum. (3) Pemeliharaan prasarana untuk kawasan permukiman wajib dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan hukum.

Pasal 92 (2) menyebutan Perbaikan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk perumahan dan permukiman wajib dilakukan oleh pemerintah daerah dan/atau setiap orang. (3) Perbaikan sarana dan utilitas umum untuk lingkungan hunian wajib dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang. (4) Perbaikan prasarana untuk kawasan permukiman wajib dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan hukum.

Pemerintah harus melakukan pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru pada Pasal 95 (5) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang.

Pasal 105 menyebutan (1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas ketersediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Ketersediaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penetapannya di dalam rencana tata ruang wilayah merupakan tanggung jawab pemerintahan daerah.
Pasal 110 menyebutan Dalam pembangunan rumah umum dan rumah swadaya yang didirikan di atas tanah hasil konsolidasi, Pemerintah wajib memberikan kemudahan berupa:
a. sertifikasi hak atas tanah;
b. penetapan lokasi;
c. desain konsolidasi; dan
d. pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Pasal 126 (1) menyebutan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memberikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk pembangunan dan perolehan rumah umum dan rumah swadaya bagi MBR

PP NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 7 (1) menyebutan Dalam hal penyelenggaraan Perumahan bagi MBR, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitasi terhadap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan Perumahan.

Pasal 12 (1) menyebutan Perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilakukan untuk:
a. menciptakan Rumah yang layak huni;
b. mendukung upaya pemenuhan kebutuhan Rumah oleh masyarakat dan Pemerintah;

Pasal 24 (1) menyebutan Peningkatan kualitas Perumahan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,  dan/atau setiap orang.
Pasal 29 (1) menyebutan Harga sewa bagi Rumah sewa yang pembangunannya memperoleh kemudahan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah ditetapkan oleh kepala daerah sesuai kewenangannya berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 31 (2) menyebutan Pengendalian Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam bentuk:
a. perizinan;
b. penertiban; dan/atau
c. penataan.

Pasal 32 menyebutan Pengendalian Perumahan oleh Pemerintah dilakukan melalui penetapan-norma, standar, prosedur, dan kriteria.

Pasal 37 menyebutan (1) Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan Rumah bagi MBR. (2) Untuk memenuhi kebutuhan Rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan Rumah melalui program perencanaan pembangunan Perumahan secara bertahap dan berkelanjutan. (3) Kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan Rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a.    subsidi perolehan Rumah;
b.    stimulan Rumah swadaya;
c.     insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
d.    perizinan;
e.    asuransi dan penjaminan;
f.     penyediaan tanah;
g.    sertifikasi tanah; dan/atau
h.    Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.

Pasal 58 (2) menyebutan Perencanaan kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang.

Perencanaan pembangunan lingkungan Hunian Baru pada Pasal 63 c. arahan penyediaan tanah Permukiman baru perkotaan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang;
Perencanaan penyediaan lokasi permukiman, dan PSU, disediakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan /atau setiap orang , pada pasal 72.

Perencanaan Pembangunan kembali dilakukan dengan cara penyusunan rencana rehabilitasi, rencana rekonstruksi , dan rencana peremajaan yang rahan pelaksanaannya dilakukan oleh  Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang.

Pasal 74 (3) Pembangunan kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum. (4) Pembangunan kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sinkronisasi program dan anggaran pembangunan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum.

Pasal 80 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam pengendalian dalam penyelenggaraan kawasan Permukiman.

Pasal 91 (2) Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah; Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang. (3) Dalam pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui kerja sama antara:
a. Pemerintah dengan Pemerintah Daerah;
b. Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah lainnya;
c. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan Badan Hukum; dan/atau
d. Badan Hukum dengan Badan Hukum lainnya

Pasal 92 (3) Pemeliharaan dan perbaikan dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau setiap orang

Pasal 93 (1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan penyusunan pedoman pemeliharaan Rumah serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan, Permukiman, Lingkungan Hunian dan kawasan Permukiman

(1) Pemeliharaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk Perumahan, dan Permukiman wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau setiap orang.
(2) Pemeliharaan Sarana dan Utilitas Umum untuk Lingkungan Hunian wajib dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum.
(3) Pemeliharaan Prasarana untuk kawasan Permukiman wajib dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan/atau Badan Hukum.

Pasal 98 menyebutan (1) Perbaikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk Perumahan dan Permukiman wajib dilakukan .

Pasal 106 menyebutan (2) Penetapan lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului proses pendataan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat. (4) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan perencanaan penanganan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang dilakukan oleh Pemerintah kabupaten/kota, khusus untuk DKI Jakarta oleh gubernur.

Pasal 112 (7) Peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan peran masyarakat.

Pasal 119
(1) Pembentukan kelompok swadaya masyarakat dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.

PERMEN NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Pada peraturan ini dijelaskan lebih rinci mengenai bagaimana penyusunan RP3KP Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota bertujuan sebagai acuan dalam penyusunan RP3KP oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang sebelumnya jika di UU No 11 Tahun 2011 hanya disebutkan secara singkat.












DAFTAR PUSTAKA

https://www.slideshare.net/OswarMungkasa/peran-pemerintah-pusat-dan-daerah-dalam-perumahan-swadaya
http://www.perumnas.co.id/download/prodhukum/undang/UU-01-2011%20PERUMAHAN%20DAN%20KAWAAN%20PERMUKIMAN.pdf

https://fatahiq.wordpress.com/2014/11/06/perumahan-dan-pemukiman-serta-penataan-ruang/ 

Komentar