IMB DIY

IMB KOTA YOGYAKARTA


DASAR HUKUM
1. Peraturan Daerah Kodya Dati II Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1988.
2. Peraturan Daerah Kodya Dati II Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1988.
3. Peraturan Daerah Kodya Dati II Yogyakarta Nomor 6 Tahun 1988.
4. Peraturan Daerah Kodya Dati II Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1991.
5. Peraturan Daerah Kodya Dati II Yogyakarta Nomor 6 Tahun 1994.
6. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2005.
7. Keputusan Walikota No 28/2002
8. Keputusan Walikota No 115/2004
9. Keputusan Walikota No 40,41,42.

PERSYARATAN
1. Bangunan Baru
A. Setiap pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada camat untuk    
    memperoleh Izin Membangun Bangunan-bangunan (IMBB) menggunakan formulir 
    permohonan yang telah disediakan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut.
    a. Fotokopi salinan surat bukti hak tanah/sertifikat tanah 2 rangka.
       - Untuk tanah milik pemerintah/negara apabila masa berlakunya tinggal kurang     
         dari 1 tahun, maka harus ada persetujuan dari Badan Pertanahan Nasional Kota
         Yogyakarta.
       - Untuk kawasan keraton (seputar benteng keraton) maupun tanah milik keraton,
         harus ada persetujuan dari Penghageg Wahono Sarto Kriyo Kraton Ngayogyakarta
         Hadiningrat.
       - Untuk tanah yang bukan milik pemohon, harus ada persetujuan dari pemilik
         tanah dengan meterai Rp 6.000,00.
       - Surat pernyataan bahwa tanah dan bangunan yang terletak di atasnya tidak 
         dalam persengketaan, dengan meterai Rp 6.000,00.
    b. Amplop yang diambil di loket Izin Membangun Bangunan-bangunan (IMBB) disertai 
        perangko yang cukup untuk mengirimnya (jika mengirim surat penangguhan/ 
        penolakan atau pemberitahuan membayar retribusi). Bila bundel permohonan    
        selesai proses penelitian.
    c. Fotokopi izin peruntukan lahan (bila diperlukan).
    d. Fotokopi KTP pemohon 2 rangkap.
    e. Sketsa letak/lokasi dimana bangunan tersebut akan didirikan.
    f.  Gambar bangunan atau rencana bangunan.
    g. Perhitungan konstruksi dan hasil penelitian tanah (jika diperlukan) 2 rangkap   
        untuk bangunan bertingkat.
    h. Rencana kerja dan syarat-syarat.
    i.  Surat izin tetangga untuk bangunan bertingkat.
    j.  Dianjurkan gambar rencana dikonsultasikan terlebih dahulu ke Dinas Perijinan     
        untuk mendapatkan advice planning ataupun arahan teknis lainnya.
B. Formulir permohonan IMBB.
C. Surat Pernyataan.

2. Bangunan Lama
A. Salinan (fotokopi) surat bukti hak atas tanah 2 rangkap.
B. Gambar Arsitektur: Gambar situasi, denah, tampak depan, tampak samping,
                               potongan, jaringan sanitasi, dan instalasi.
C. Foto bangunan masing-masing 2 rangkap.
D. Surat pernyataan
    - Yang menyatakan sanggup menyesuaikan bangunannya dengan peraturan yang
      berlaku dan tidak keberatan mengepras bangunan yang melanggar peraturan.
    - Yang menyatakan bertanggung jawab atas konstruksi bangunannya dan segala
      sesuatunya bilamana bangunannya mengakibatkan kerusakan/kerugian terhadap
     bangunan tetangga/pihak lain.
E. Fotokopi KTP pemohon 2 rangkap


MEKANISME PENDAFTARAN
1.  Blangko permohonan diserahkan ke Dinas Perizinan
2.  Bila semua persyaratan sudah dipenuhi, maka akan diberikan bukti pendaftaran   
    kepada pemohon sekaligus jadual waktu untuk penelitian lokasi bangunan.
3.  Jika ternyata persyaratan belum lengkap, maka bendel akan dikembalikan kepada
    pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu.
4.  Pemohon akan diberitahu atau diundang ke dinas perijinan jika masih ada kekurangan     persyaratan.
5.  Bila penelitian sudah selesai dan bendel permohonan dinyatakan benar dan lengkap,
    maka akan dikirimkan surat permohonan pembayaran kepada pemohon.


BIAYA
1. Retribusi untuk bangunan gedung ditetapkan 5‰ (lima permil) dari nilai bangunan     
    serendah-rendahnya sebesar Rp 7.500,00.
2. Retribusi untuk bangunan-bangunan ditetapkan sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai
    bangunan-bangunan tersebut dan serendah-rendahnya Rp 2.500,00.
3. Retribusi untuk perubahan bangunan ditetapkan sebesar 2‰ (2 permil) dari biaya
    perubahan tersebut, serendah-rendahnya Rp 5.000,00.
4. Besar retribusi diberitahukan kepada pemohon izin secara tertulis disertai dengan     
    bukti tanda terima.
5. Pembayaran retribusi IMBB dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah
    pemberitahuan tersebut diterima oleh pemohon izin.


CARA MENGHITUNG NILAI BANGUNAN
Nilai bangunan meliputi koefisien kelas bangunan x koefisien letak bangunan x luas bangunan x koefisien tingkat bangunan x indeks taksasi harga bangunan.
1. Koefisien Kelas Bangunan (KKB)

2. Koefisien Letak Bangunan (KLB)
   a. Di pinggir jalan arteri, koefisiennya 2,25.
   b. Langsung berada di belakang bangunan di pinggir jalan arteri koefisiennya 1,5.
   c. Di pinggir jalan kolektor, koefisiennya 2,5.
   d. Langsung berada di belakang bangunan di pinggir jalan kolektor koefisiennya 1,75.
   e. Di pinggir jalan lokal, koefisiennya 1,5.
   f.  Langsung berada di belakang bangunan di pinggir jalan lokal koefisiennya 1,25.
   g. Di pinggir jalan lingkungan, koefisiennya 1,25.
   h. Langsung berada di belakang bangunan di pinggir jalan lingkungan koef.nya 1,0.
   i.  Di dalam jalan kampong atau jalan rukun, koefisiennya 1,0.

3. Koefisien Guna Bangunan (KGB)


4.Koefisien Bangunan Gedung Bertingkat (KBGB)
   a. Lantai ke-2 koefisien 1.
   b. Lantai ke-3 koefisien 0,9.
   c. Lantai ke-4 koefisien 1,0.
   d. Lantai ke-5 koefisien 1,1.
   e. Untuk seterusnya setiap lantai ditambah koefisien 0,1

5.Indeks taksasi harga
   a. Untuk bangunan : Rp 320.000/m2
   b. Untuk teras, balkon, perkerasan halaman/jalan masuk : Rp 240.000/m2
   c. Untuk bangunan dengan ketinggian dari permukaan tanah 4m s/d 8m
       diperhitungkan 2 kali lipat besar taksasi nilai bangunan, untuk bangunan dengan
       ketinggian 8m s/d 12m diperhitungkan 3 kali lipat besar taksasi nilai bangunan.
   d. Untuk septic tank, sumur peresapan air, bak penampungan air, dan lain-lain Rp
       700.000/unit


WAKTU PEMROSESAN
Pembuatan IMBB memakan waktu 42 hari apabila persyaratan telah lengkap.

Komentar