HOUSING FINANCE

HOUSING FINANCE
Definisi:
Pembiayaan perumahan dapat dilakukan secara formal maupun swadaya. Pembiayaan perumahan formal adalah pembiayaan terkait dengan perumahan formal yang berupa pembiayaan yang melibatkan pemerintah dan bank-bank tertentu dengan menyangkut komponen-komponen, antara lain biaya pembebasan lahan, pematangan lahan, perijinan, penyediaan sarpras serta biaya konstruksi (Kuswantojo). Sedangkan pembiayaan swadaya merupakan pembiayaan yang diusahakan sendiri oleh masyarakat. Keterlibatan pemerintah dalam pembiayaan formal memberikan jaminan lebih akan keterjangkauan pembiayaan perumahan untuk masyarakat dibandingkan pembiayaan swadaya. Hal ini dikarenakan pemerintah memiliki tanggung jawab dan kekuasaan untuk menjamin penyediaan rumah bagi seluruh warga negara. 
Terdapat tiga prinsip dasar dalam pembiayaan perumahan yaitu,
1. Memperluas akses pembiayaan perumahan terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
2. Menghindari monopoli salah satu badan penyalur kredit
3. Memperluas lembaga-lembaga pembiayaan untuk terlibat didalam penyaluran kredit pembiayaan perumahan
Di Indonesia, terdapat Pusat Pengelola Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) yang merupakan Satuan Kerja Non Eselon dibawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan tugas utama menyalurkan dan mengelola dana investasi pemerintah untuk pembiayaan perumahan bagi rakyat. PPDPP dalam website resminya http://ppdpp.id/ bertugas untuk melaksanakan penyaluran dan pengelolaan dana pembiayaan perumahan. Sedangkakn fungsi dari PPDPP ini adalah sebagai berikut :
1. Pelayanan Pembiayaan Perumahan;
2. Pengelolaan Keuangan;
3. Pengelolaan Operasi Kegiatan;
4. Pengelolaan Urusan Umum dan Hukum;
5. Pelaksanaan Pemeriksaan Intern, dan
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(Sumber: Peraturan Menteri PUPR No. 15/PRT/M/2015 Tahun 2015)
Sedangkan untuk praktek housing finance, paling besar dipegang oleh bank milik pemerintah yaitu Bank Tabungan Negara (BTN) sejak tahun 1970-an. Dalam hal ini, pemerintah menentukan suatu sistem penjualan rumah dengan fasilitas kredit pemilikan rumah melalui BTN. Dalam melaksanakan kegiatan pemberian kredit tersebut, PT. Bank Tabungan Negara Indonesia memiliki ketentuan-ketentuan maupun prosedur yang didukung dengan formulir-formulir dan catatan-catatan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku pada perusahaan tersebut. Agar prosedur tersebut dapat berlangsung secara efektif dan efisien, diperlukan adanya suatu prosedur pemberian kredit yang akan mengatur mekanisme pemberian kredit kepada nasabah. Dimana prosedur pemberian kredit memiliki 6 tahapan yaitu yang diawali degan permohonan kredit, penyidikan dan analisis kredit, keputusan atas kredit, persetujuan kredit, pencairan fasilitas kredit dan tahapan terakhir adanya pelunasan kredit. (Thomas Suyatno : 2009). Bank BTN menjadi pemimpin pasar pembiayaan perumahan di Indonesia dengan penguasaan pangsa pasar total KPR sebesar 24%. Sedangkan untuk segmen KPR subsidi, peran bank BTN sangat dominan dengan menguasai pangsa pasar lebih dari 95% dari total penyaluran FLPP tahun 2011, 2012 dan 2013. Secara komulatif sampai tahun 2014 Bank BTN sudah memberikan KPR kepada lebih dari 3,5 juta orang di seluruh Indonesia. BTN sejak 2014 membuka Housing Finance Center untuk menjadi pengelola pusat pembelajaran perbankan dan rset perumahan yang profesional dan terkemuka di Indonesia.  

Komentar

  1. Casinos in and around Dublin Area - Mapyro
    Casinos and hotels in Dublin Area. 성남 출장안마 Mapyro provides information on 제천 출장샵 nearby Casinos and hotels that you 김포 출장샵 may 광명 출장샵 visit in 원주 출장안마 the area.

    BalasHapus

Posting Komentar